BPJS ( Badan Penyelenggara jaminan sosial) merupakan sebuah perusahaan asuransi yang dalam penyelenggaraannya sudah diatur oleh undang-undang. Dalam penyelenggaraannya BPJS ini dibagi menjadi dua yakni BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan ini diperuntukkan untuk seluruh warga negara Indonesia, maupun warga negara asing yang bekerja dan terdaftar menjadi warga Indonesia. Dengan catatan sudah tinggal selama kurang lebih enam bulan.

Mereka wajib mendaftar BPJS sebagai asuransi kesehatan selama berada di Indonesia . Untuk BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan jaminan kesehatan diperuntukkan untuk seluruh warga Indonesia yang bekerja secara formal maupun informal. Asuransi ini diberikan sebagai jaminan kesehatan. Setiap warga yang mendaftar BPJS ini dibebankan iuran setiap bulannya besar iuran disesuaikan dengan undang-undang tentang BPJS yang berlaku. Apakah anda sudah tahu cara bayar BPJS?



  1. Melalui Atm bank 

Pembayaran iuran BPJS dapat melalui ATM Bank BRI BNI dan Mandiri. Untuk Anda yang belum mengetahui cara bayar BPJS melalui ATM bank Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini : 

Jika Anda menggunakan pembayaran via ATM Anda harus mengetahui kode bank sebagai berikut : 

  • Kode bank BRI : 88888

  • Kode bank BNI : 88888

  • Kode bank mandiri : 89888

Kode bank tersebut harus ditambah dengan 11 digit nomor yang ada di belakang kartu BPJS anda. Setelah itu lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditentukan. 

  1. Melalui autodebet 

Untuk saat ini pembayaran BPJS bisa dilakukan dengan menggunakan autodebet, jika Anda belum memiliki autodebet Anda bisa mendaftar terlebih dahulu. Untuk syarat-syarat mendaftar autodebet  seperti dibawah ini:

  • Kartu keluarga asli 

  • Ktp pemilik bank 

  • Nomor peserta BPJS kesehatan 

  • Alamat email aktif 

  • Rekening bank aktif 

Cara daftar autodebet : 

  • Datang ke kantor cabang BRI/BNI/Mandiri terdekat 

  • Datang ke bagian customer service membawa persyaratan 

  • Mengisi data pada formulir yang diberikan customer service 

  • Formulir tersebut akan dilegalisir oleh customer service 

  • Formulir legalisir tersebut dapat ditukar dengan kartu BPJS dan dapat digunakan setelah 14 hari setelah diberikan 


  1. Kantor pos 

Selain menggunakan ATM bank Bang atau auto debit Anda juga bisa membayar BPJS melalui kantor pos. Cara bayar BPJS di kantor pos sangatlah mudah, karena saat ini kantor pos tidak hanya melayani jasa pengiriman barang atau file. Tetapi juga melayani pembayaran tagihan.

  1. Indomaret 

Untuk anda yang tidak memiliki Atm atau autodebet, anda bisa datang ke indomaret terdekat. Langkah-langkah Cara bayar BPJS di indomaret sebagai berikut : 

  • Datanglah ke gerai indomaret terdekat 

  • Bawalah kartu BPJS atau mencatat nomor virtual akun BPJS anda 

  • Siapkan uang iuran BPJS dan biaya administrasi sebesar Rp 2.500,- jika anda berada di kelas 2 

  • Tanyakan apakah bisa membayar BPJS pada kasir 

  • Jika bisa, anda akan ditanya tentang kartu atau nomor virtual akun BPJS 

  • Jika sudah bayar sesuai jumlah, dan ambil struk pembayaran BPJS anda

  1. Melalui bank sinarmas 

Ibank  Sinarmas memberikan pelayanan baru yakni dapat membayar BPJS menggunakan simobi plus, ATM Bank Sinarmas, teller bank Sinarmas. Adapun cara bayar BPJS sebagai berikut 

  • Melalui simobiplus 

Masukkan 5 digit kode bank sinarmas (88888) + 11 angka yang ada di kartu BPJS. Pilih jumlah bulan yang akan dibayarkan, bayarlah sesuai ketentuan. 

  • Melalui Atm bank sinarmas 

Masukkan jumlah bulan yang  akan dibayar + kode bank sinarmas (88888) + 11 digit angka yang ada di belakang kartu BPJS. 

  • Melalui teller bank sinarmas 

Datang ke cabang bank sinarmas di daerah anda, berikan nomor virtual akun yang ada di kartu BPJS. Lalu sampaikan pada teller. 

Mudah bukan, jika anda membayar melalui bank sinarmas. Anda akan membayar biaya administrasi sebesar Rp 2.500,-. Tanpa ribet pastinya, diatas adalah beberapa cara bayar BPJS

Tagged as

About the Author

Anna Granger
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Facebook dolor quam, pretium eu placerat eu, semper et nunc. Nullam ut turpis dictum, luctus mi quis, luctus lorem. Nullam porttitor consectetur nunc in tempor!

Related Posts

0 comments